Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2026/PA.Wgw ODE ABDUL RAHMAN BIN LA ANTON HASIYATI BINTI AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2026/PA.Wgw
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ODE ABDUL RAHMAN BIN LA ANTON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE ARMAN M.,S.H.ODE ABDUL RAHMAN BIN LA ANTON
2HENDRI, S.HODE ABDUL RAHMAN BIN LA ANTON
Tergugat
NoNama
1HASIYATI BINTI AMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Armin,S.HHASIYATI BINTI AMIN
2Muh. Sawaludin SHHASIYATI BINTI AMIN
3L. ABBAS MATASORUMBA, S.E.,S.HHASIYATI BINTI AMIN
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa objek-objek sengketa berupa:
    1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Numana, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sertifikat Hak Milik Nomor 00973 seluas 192 m?2;;
    2. Sebidang tanah yang terletak di Desa Komala, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sertifikat Hak Milik Nomor 00847 seluas 1.160 m?2;;
    3. Satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DT 2137 CL beserta dokumen kepemilikannya;

Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat.

  1. Menetapkan bahwa Penggugat berhak atas seperdua (½) bagian dan Tergugat berhak atas seperdua (½) bagian dari seluruh harta bersama tersebut.
  2. Menyatakan bahwa pencatatan Sertifikat Hak Milik Nomor 00973, Sertifikat Hak Milik Nomor 00847 maupun dokumen kepemilikan kendaraan atas nama Tergugat tidak menghapus status hukum objek tersebut sebagai harta bersama.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian yang menjadi haknya sebesar seperdua (½) dari seluruh harta bersama tersebut.
  4. Menetapkan pembagian harta bersama dilakukan secara natura sepanjang dimungkinkan menurut keadaan objek dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
  5. Apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, memerintahkan agar seluruh objek sengketa dijual melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hasil bersih penjualannya dibagi masing-masing sebesar seperdua (½) kepada Penggugat dan Tergugat.
  6. Memerintahkan Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Wangi-Wangi untuk meletakkan Sita Marital (Marital Beslag) terhadap seluruh objek sengketa.
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan.
  8. Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menggadaikan atau membebani objek sengketa kepada pihak lain sejak putusan diucapkan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
  9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak