Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2026/PA.Wgw ELISWAN BIN LA ADE MARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2026/PA.Wgw
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ELISWAN BIN LA ADE MARA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa ASNIATI BINTI LA ADE MARA telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7407-KM-15062026-0001;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almahum ASNIATI BINTI LA ADE MARA yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 2026 sebagai berikut :
  1. ELISWAN BIN LA ADE MARA, Saudara kandung Almarhumah
  1. Menyatakan Penetapan ini tujuannya untuk pengurusan pencairan dana pensiun, uang duka dan uang penguburan Almarhumah pada PT. Taspen;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut Hukum;

SUBSIDER:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak