| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Almarhum ODE ARFAN SABARA telah meninggal dunia pada tanggal pada tanggal 09 Juni 2024 di Waelumu, sebagaimana dibuktikan dengan Surat/Akta Kematian Nomor 7407-KM-12062024-0003;
- Menetapkan Pemohon adalah ahli waris yang sah dari almarhum ODE ARFAN SABARA
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar dalam melakukan Pengurusan proses balik nama sertifikat rumah terhadap harta tersebut pada (BPN)/ instansi yang berwenang;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |