| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LA ODE ARMAN M.,S.H. | CINDY AMELIA Binti Alm. HASAN | | 2 | LA ODE ARMAN M.,S.H. | ALDO ARDANA Bin Alm. HASAN | | 3 | LA ODE ARMAN M.,S.H. | ALFIN SYAH Bin Alm. HASAN | | 4 | LA ODE ARMAN M.,S.H. | AFDILAH HASAN Bin Alm. HASAN | | 5 | LA ODE ARMAN M.,S.H. | NADILA AMELIA Binti Alm. HASAN | | 6 | Ferdi S., S.H. | CINDY AMELIA Binti Alm. HASAN | | 7 | Ferdi S., S.H. | ALDO ARDANA Bin Alm. HASAN | | 8 | Ferdi S., S.H. | ALFIN SYAH Bin Alm. HASAN | | 9 | Ferdi S., S.H. | AFDILAH HASAN Bin Alm. HASAN | | 10 | Ferdi S., S.H. | NADILA AMELIA Binti Alm. HASAN | | 11 | HENDRI, S.H | CINDY AMELIA Binti Alm. HASAN | | 12 | HENDRI, S.H | ALDO ARDANA Bin Alm. HASAN | | 13 | HENDRI, S.H | ALFIN SYAH Bin Alm. HASAN | | 14 | HENDRI, S.H | AFDILAH HASAN Bin Alm. HASAN | | 15 | HENDRI, S.H | NADILA AMELIA Binti Alm. HASAN |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum Hasan Bin Almarhum La Musa yang meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2026 sebagai Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Hasan Bin Almarhum La Musa adalah: Penggugat I (Istri), Penggugat II (Anak Perempuan), Tergugat I (Cyndy Amelia), Tergugat II (Aldo Ardana), Tergugat III (Alfin Syah), Tergugat IV (Afdillah Hasan), Tergugat V (Nadila Amelia), dan Tergugat VI (Naila Amelia);
- Menetapkan objek pada Poin 10 Posita (Aset 1 berupa tanah SHM 145 beserta seluruh fisik rumah tinggal dan dapur di atasnya, serta Aset 2, 3, dan 4) adalah harta peninggalan Almarhum Hasan Bin Almarhum La Musa yang sah;
- Menetapkan nilai pelunasan sisa cicilan tanah induk (Rp 4.000.000,-) beserta seluruh fisik bangunan rumah tinggal dan bangunan dapur di atas tanah Aset 1 (SHM No. 145 Tahun 2012) adalah sah Harta Bersama (Gono-Gini), sehingga Penggugat I berhak atas ½ (seperdua) bagian mutlak dari padanya;
- Menetapkan sisa ½ (seperdua) bagian dari porsi Harta Bersama fisik Aset 1 tersebut, ditambah nilai awal perolehan tanah induk Aset 1 sebelum nikah, serta keseluruhan Aset 2, Aset 3, dan Aset 4 adalah Harta Warisan (Boedel Waris) Almarhum Hasan Bin Almarhum La Musa yang wajib dibagi kepada para ahli waris berdasarkan hukum Faraid Islam dengan rincian porsi:
- Penggugat I (Istri) mendapat bagian 1/8 (10/80);
- Tergugat II (anak laki - laki) mendapat bagian 14/80;
- Tergugat III (Anak Laki-laki) mendapat bagian 14/80;
- Tergugat IV (Anak Laki-laki) mendapat bagian 14/80;
- Penggugat II (Anak Perempuan) mendapat bagian 7/80;
- Tergugat I (Anak Perempuan) mendapat bagian 7/80;
- Tergugat V (Anak Perempuan) mendapat bagian 7/80;
- Tergugat VI (Anak Perempuan) mendapat bagian 7/80;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek bergerak berupa Mobil (Aset 2), Sepeda Motor (Aset 3), dan Sepeda Motor (Aset 4);
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa (Aset 1, 2, 3, dan 4) untuk menyerahkan bagian Para Penggugat secara sukarela, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka objek sengketa tersebut dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai porsi masing–masing;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi) untuk tunduk, patuh, dan taat pada putusan ini serta membantu memberikan data Buku Tanah, mempermudah proses pembukaan Buku Tanah, dan proses balik nama sertifikat tanah kepada Para Ahli Waris yang sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng kepada Penggugat I, apabila Para Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Wangi–Wangi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono); |