| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa objek-objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Numana, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sertifikat Hak Milik Nomor 00973 seluas 192 m?2;;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Komala, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sertifikat Hak Milik Nomor 00847 seluas 1.160 m?2;;
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DT 2137 CL beserta dokumen kepemilikannya;
Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan bahwa Penggugat berhak atas seperdua (½) bagian dan Tergugat berhak atas seperdua (½) bagian dari seluruh harta bersama tersebut.
- Menyatakan bahwa pencatatan Sertifikat Hak Milik Nomor 00973, Sertifikat Hak Milik Nomor 00847 maupun dokumen kepemilikan kendaraan atas nama Tergugat tidak menghapus status hukum objek tersebut sebagai harta bersama.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian yang menjadi haknya sebesar seperdua (½) dari seluruh harta bersama tersebut.
- Menetapkan pembagian harta bersama dilakukan secara natura sepanjang dimungkinkan menurut keadaan objek dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
- Apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, memerintahkan agar seluruh objek sengketa dijual melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hasil bersih penjualannya dibagi masing-masing sebesar seperdua (½) kepada Penggugat dan Tergugat.
- Memerintahkan Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Wangi-Wangi untuk meletakkan Sita Marital (Marital Beslag) terhadap seluruh objek sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan.
- Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menggadaikan atau membebani objek sengketa kepada pihak lain sejak putusan diucapkan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |