| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa NURUALI telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2021 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum NURUALI adalah:
- Wahasima (janda);
- Nursalam Nurali (anak laki-laki);
- Harianto (anak laki-laki);
- Rusiani (anak perempuan);
- Ruslia, S.KM. (anak perempuan);
- Ruswiani (anak perempuan); dan
- Suciani (anak perempuan);
- Menetapkan bahwa sebidang tanah seluas ± 607,50 m?2; yang terletak di Dusun II, Desa Kabita, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, dengan batas-batas: sebelah Utara tanah La Dusi, sebelah Timur tanah Wa Saniha, sebelah Selatan tanah Burhanuddin dan bangunan SDN Desa Kabita, dan sebelah Barat jalan, adalah harta peninggalan (harta warisan) almarhum NURUALI yang belum dibagi;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan tersebut sebagai berikut:
- Wahasima (janda) memperoleh 1/8 bagian;
- Nursalam Nurali (anak laki-laki) memperoleh 7/32 bagian;
- Harianto (anak laki-laki) memperoleh 7/32 bagian;
- Rusiani (anak perempuan) memperoleh 7/64 bagian;
- Ruslia, S.KM. (anak perempuan) memperoleh 7/64 bagian;
- Ruswiani (anak perempuan) memperoleh 7/64 bagian; dan
- Suciani (anak perempuan) memperoleh 7/64 bagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
- Menyatakan penguasaan Tergugat atas Objek Sengketa tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tanpa hak, dan menyatakan setiap perbuatan pengalihan atas Objek Sengketa yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut papan pengumuman penjualan, menghentikan segala bentuk pembangunan, membongkar pondasi yang telah didirikan di atas Objek Sengketa atas biaya sendiri, dan menyerahkan Objek Sengketa kepada seluruh ahli waris untuk dibagi;
- Menghukum Penggugat, para Pemberi Kuasa, dan Tergugat untuk membagi Objek Sengketa secara natura sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, menjual lelang Objek Sengketa melalui kantor lelang negara dan membagikan hasilnya kepada seluruh ahli waris menurut bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |